Tugas Komisi

 

PROGRAM KERJA KOMISI-KOMISI
MAJELIS ULAMA INDONESIA KABUPATEN BELITUNG
MASA KHIDMAT 2022-2027

 

بسم الله الرّحمن الرّحيم

 

TUJUAN DAN SASARAN PROGRAM.
Terbinanya umat Islam di Kabupaten Belitung sebagai umat yang berkualitas tinggi (khaira Ummah), terciptanya sumber daya manusia yang berakhlak mulia (akhlaq al- karimah) dan terwujudnya kemampuan ekonomi umat yang kuat (al-quwwah iqtishadu al-islamiyah) dalam rangka mewujudkan visi Islam Wasathiyah di Kabupaten Belitung.

SASARAN
• Semakin meningkatnya mutu pemahaman dan pengamalan ajaran Islam di kalangan umat Islam Belitung sehingga bisa menjadi motivasi penggerak dalam membangun umat di Belitung.
• Terciptanya kualitas kehidupan beragama dikalangan anak-anak, remaja dan pemuda sebagai generasi penerus bangsa yang beriman bertaqwa, cerdas, terampil, kreatif dan mandiri. 
• Tetap terpeliharanya Kerukunan Hidup Intern Umat Islam dan Kerukunan antar Umat Beragama, demi eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Terhindar dari pengaruh faham Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama serta faham radikalisme yang mengarah pada kekerasan atasnama agama.

 

RUANG LINGKUP PROGRAM
Program Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung Masa Khidmat 2022-2027 meliputi Program:

I. Program Bidang Komisi Fatwa.
1. Mengembangkan kegiatan Ilmu Syari’ah di kalangan Ulama mengenai berbagai masalah umat Islam sesuai dengan tingkatan kebutuhan
dalam memberikan bimbingan dan pedoman hukum bagi umat Islam.
2. Melanjutkan kajian terhadap berbagai aliran agama / kepercayaan di wilayah Kabupaten Belitung.
3. Melanjutkan kajian pangan, obat-obatan dan kosmetika untuk memberikan rasa aman kepada umat dalam penggunaannya secara
halal dan sehat.
4. Mengadakan kegiatan-kegiatan ilmiah seperti diskusi, seminar atau loka karya untuk membahas masalah-masalah aktual.
5. Memperbanyak kegiatan ilmiah syari’ah di kalangan Ulama mengenai berbagai masalah umat Islam sesuai dengan tingkat kebutuhan
6. Meningkatkan kedudukan dan peranan komisi Fatwa sebagai forum ilmiah dengan cara menyelenggarakan pertemuan secara berkala.
7. Memasyarakatkan fatwa hasil kajian ulama-ulama dan memberikan masukan kepada pemerintah dan masyarakat.

 

II. Program Bidang Komisi Pemberdayaan Perekonomian Umat.
1. Melanjutkan sosialisasi pemahaman umat tentang pentingnya mewujudkan perekonomian yang Islami.
2. Mengefektifkan pelaksanaan Undang-undang tentang Zakat dan Undang-undang tentang Wakaf.
3. Melanjutkan upaya penertiban dan sertifikasi wakaf di Kabupaten Belitung.
4. Mendorong percepatan pendirian Bank-bank Syari’ah, asuransi Syari’ah dan usaha-usaha Syari’ah lainnya.
5. Melaksanakan pelatihan ekonomi Syari’ah serta mendorong realisasinya di lapangan.
6. Mempersiapkan berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMD dengan
membentuk berbagai komoditas usaha, diantaranya komoditas ternak dan pertanian.
7. Melakukan sosialisasi berbagai program kemitraan antara usaha mikro dan kecil dengan usaha menengah dan besar serta BUMD terutama dalam memanfaatkan program Corporite Social Responsibility (CSR) atau Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL).

 

III. Program Bidang Komisi Da’wah dan Pengembangan Masyarakat.
1. Melanjutkan penyusunan peta Da’wah di Kabupaten Belitung.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan da’wah di daerah pinggiran di Kabupaten Belitung dengan Ormas-ormas Islam yang lain
3. Memberikan perlindungan dan pembinaan kepada Umat Islam terutama di daerah miskin dalam menghadapi praktek-praktek pemurtadan dan aliran sesat
4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan media masa baik cetak maupun elektronik untuk kepentingan da’wah
5. Melaksanakan pelatihan / pendidikan dan latihan para Du’at guna mempersiapkan kader-kader da’wah di masa depan
6. Mengembangkan agenda publikasi dan informasi da’wah untuk menjangkau sasaran da’wah secara efektif dan efisien
7. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan da’wah, khususnya untuk menyiapkan kader-kader da’wah yang berkualitas sesuai dengan
tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus relevan dengan perkembangan zaman dan keadaan.
8. Mengadakan Pembinaan Kelembagaan, terutama untuk menyiapkan profesionalisme kelembagaan, sehingga mampu memerankan
fungsinya sebagai khairo ummah dalam membawa misi agama dan lembaga
9. Meningkatkan kualitas layanan umat, dengan memberikan bimbingan nilai-nilai agama sebagai jalan keluar dari semakin derasnya arus
perubahan yang sering kali sulit diidentifikasi
10. Meningkatkan usaha pemberdayaan media, baik untuk kepentingan da’wah maupun untuk ikut melakukan kontrol positif dan konstruktif atas peran-peran sosial yang dimainkan media. Agenda ini salah satunya dapat dilakukan melalui pendekatan kerjasama ataupun partisipasi dengan lembaga-lembaga media baik cetak maupun elektronik.
11. Mengembangkan kajian referensi da’wah, khususnya untuk melakukan pencerahan pemikiran para pelaku da’wah, ataupun untuk mengkaji dan mengembangkan strategi pelaksanaan da’wah. Diantara produk yang diharapkan dari agenda ini misalnya adalah terbentuknya laboratorium da’wah yang refresentatif.

 

IV. Program Bidang Komisi Pengkajian dan Pengembangan.
1. Melakukan Kajian dan penelitian terhadap berbagai aliran agama/kepercayaan yang berkembang dan memberikan penjelasan yang benar dan memadai dalam melindungi umat dari aliran, kepercayaan dan ideologi yang sesat.
2. Mengkaji naskah-naskah yang dianggap menyimpang dari tuntunan Islam.
3. Melakukan pengkajian terhadap penggunaan teknologi modern dengan standar nilai-nilai Islam untuk menekan dampak negatif bagi perkembangan akhlak umat.
4. Mengadakan kegiatan ilmiah dalam bentuk seminar/lokakarya untuk membahas masalah-masalah aktual.
5. Melakukan pengkajian atas konflik keagamaan yang muncul di masyarakat.
6. Menyusun dan menerbitkan Buku Pedoman/Jurnal.
7. Membuat Jurnal Komisi Pengkajian sebagai upaya sosialisasi hasil Pengkajian dan Penelitian.
8. Menyelenggarakan kajian reguler, penelitian reguler, seminar, diskusi, FGD terkait isu, peristiwa dan kejadian yang perlu ditangani oleh Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI.
9. Sosialisasi hasil-hasil kajian dan penelitian melalui jurnal, media masa (cetak, elektronik dan media sosial) dengan konferensi pers.

 

V. Program Bidang Komisi Kerukunan Antar Umat Beragama.
1. Meningkatkan kerjasama dan konsultasi dengan Majelis-Majelis Agama yang ada di Kabupaten Belitung dan dengan Pemerintah.
2. Meningkatkan kepekaan dan sikap proaktif terhadap penyelesaian masalah-masalah yang timbul akibat pertentangan antar pemeluk agama di Kabupaten Belitung.
3. Bekerjasama dengan pemerintah dan Lembaga-lembaga Keagamaan untuk menanggulangi kemungkinan terjadinya konflik antar umat beragama.
4. Mengikuti perkembangan penyusunan RUU Perlindungan Umat Beragama dan mendorong untuk segera disahkan dan berupaya memantau pelaksanaannya secara konsisten.
5. Melakukan studi yang seksama dan kontiniu tentang kehidupan umat beragama, terutama daerah-daerah yang berpotensi konflik.

 

VI. Program Bidang Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga.
1. Meningkatkan kerjasama dengan Badan / Ormas / Instansi terkait dalam upaya pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga
2. Memberikan kontribusi pemikiran keagamaan mengenai berbagai isu yang berkaitan dengan perempuan, remaja, anak dan keluarga, termasuk hal yang bertalian dengan program Keluarga Berencana (KB) 
3. Melanjutkan upaya-upaya pemberdayaan perempuan, remaja dan keluarga melalui kerjasama kelembagaan MUI Kabupaten dengan
berbagai instansi Pemerintah, dengan berbagai Organisasi Kemasyarakatan perempuan / remaja dan keluarga, serta dengan berbagai lembaga pendidikan / pengkajian dan media masa.
4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kajian dan sosialisasi / permasalahan berbagai Undang-undang / Peraturan Pemerintah / Pelaksanaan Undang-undang / Peraturan-peraturan Daerah yang berkaitan dengan masalah perempuan, remaja dan keluarga.
5. Peningkatan kualitas SDM perempuan termasuk pembinaan akhlak perempuan
6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan kemampuan para du’at untuk melaksanakan tugas kewajibannya ditengah-tengah
masyarakat, seperti melalui berbagai pelatihan, seminar, study tour dan lain-lain.

 

VII. Program Bidang Komisi Pendidikan dan Kaderisasi.
1. Melanjutkan dan meningkatkan mutu Pendidikan Kader Ulama (PKU) dan pelaksanaan Sanlat di Sekolah/Madrasah baik di daerah maupun Kecamatan dan Kabupaten.
2. Memberikan kontribusi pemikiran tentang peningkatan kualitas pendidikan Islam, baik di TKA, TPA maupun Diniyah.
3. Ikut mendorong kualitas pendidikan di Sekolah Umum dengan melakukan Kerjasama dan Koordinasi dengan Instansi terkait (Dinas
Pendidikan Kabupaten Belitung dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung) dalam upaya meningkatkan kualitas guru agama dan guru-guru umum.
4. Merintis berdirinya perpustakaan Islam dan Laboratorium yang Islami.
5. Mendorong peningkatan pendidikan “Ibu Sehat’. 
6. Mengusahakan peningkatan kesetaraan pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan
7. Ikut memotivasi peningkatan IPM Kabupaten Belitung.

 

VIII. Program Komisi Hukum dan Perundang-undangan
1. Mengefektifkan kajian hukum mengenai berbagai aspek kehidupan
2. Mengembangkan kajian-kajian hukum Islam di berbagai bidang kehidupan serta mengusahakan transformasi dan terapan Hukum
Islam tersebut kepada Hukum Positif dan Peraturan Daerah.
3. Menyiapkan tim Advokasi Hukum, mewakili MUI diluar maupun didalam pengadilan.

 

IX. Program Bidang Komisi Komunikasi, Informasi dan Pemeliharaan Dokumentasi.
1. Melanjutkan penyusunan peta Da’wah di Kabupaten Belitung.
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan da’wah di daerah pinggiran di Kabupaten Belitung dengan Ormas-ormas Islam yang lain
3. Memberikan perlindungan dan pembinaan kepada Umat Islam terutama di daerah miskin dalam menghadapi praktek-praktek
pemurtadan dan aliran sesat
4. Membangun jaringan dan kerjasama dengan media masa baik cetak maupun elektronik untuk kepentingan da’wah
5. Melaksanakan pelatihan / pendidikan dan latihan para Du’at guna mempersiapkan kader-kader da’wah di masa depan
6. Mengembangkan agenda publikasi dan informasi da’wah untuk menjangkau sasaran da’wah secara efektif dan efisien
7. Mengembangkan pendidikan dan pelatihan da’wah, khususnya untuk menyiapkan kader-kader da’wah yang berkualitas sesuai dengan
tuntutan kebutuhan masyarakat sekaligus relevan dengan perkembangan zaman dan keadaan.
8. Mengadakan Pembinaan Kelembagaan, terutama untuk menyiapkan profesionalisme kelembagaan, sehingga mampu memerankan
fungsinya sebagai khairo ummah dalam membawa misi agama dan lembaga
9. Meningkatkan kualitas layanan umat, dengan memberikan bimbingan nilai-nilai agama sebagai jalan keluar dari semakin derasnya arus
perubahan yang sering kali sulit diidentifikasi
10. Meningkatkan usaha pemberdayaan media, baik untuk kepentingan da’wah maupun untuk ikut melakukan kontrol positif dan konstruktif atas peran-peran sosial yang dimainkan media. Agenda ini salah satunya dapat dilakukan melalui pendekatan kerjasama ataupun partisipasi dengan lembaga-lembaga media baik cetak maupun elektronik.
11. Mengembangkan kajian referensi da’wah, khususnya untuk melakukan pencerahan pemikiran para pelaku da’wah, ataupun
untuk mengkaji dan mengembangkan strategi pelaksanaan da’wah. Diantara produk yang diharapkan dari agenda ini misalnya adalah
terbentuknya laboratorium da’wah yang refresentatif.

 

X. Program Bidang Komisi Pembinaan Seni Budaya Islam.
1. Meningkatkan keterlibatan partisipasi budayawan Islam dalam merespon budaya pop, serta kritik terhadap siaran media yang
merusak akidah umat.
2. Mengusahakan program kerjasama lintas komisi dalam menyiapkan budaya dan syiar Islam.
3. Mempersiapkan Festival Budaya Adat Melayu Belitung yang Islami di tingkat Kabupaten Belitung.
4. Mencermati perkembangan budaya pop; komersil, konsumerisme, instan.
5. Mendorong munculnya budayawan muda dari kalangan pelajar, santri dan mahasiswa dengan mengedepankan dialog dan
silaturrahmi serta siswa bertanya budayawan menjawab.
6. Menyusun data, dokumen dan riset perkembangan budaya Islam Nusantara.
7. Menyelenggarakan simposium perkembangan budaya Islam Nusantara yang ditindaklanjuti dengan pembuatan musium budaya
Islam Nusantara.

 

Dewan Pimpinan Harian MUI Kabupaten Belitung
Tanjungpandan, Oktober 2022

Ketua Umum

H. SJUBKI SULAIMAN

 

Sekretaris Umum
Drs. HUNIYADI BELLIA