Mengapa Nikah Lebih dari Empat Diharamkan? Ini Penjelasan Fatwa MUI

fatwa

Dalam Islam, pernikahan adalah merupakan bentuk ibadah yang terikat oleh syarat dan rukun tertentu yang harus dipenuhi.

Islam juga memberikan ruang umat Muslim untuk menikah lebih dari satu atau poligami (taaddud zaujat). Muncul pertanyaan di masyarakat tentang hukum poligami lebih dari empat istri dalam satu waktu. Bagaimana hukumnya?

Majelis Ulama Indonesia melalui fatwanya Nomor 17 Tahun 2013 menyatakan bahwa pertama, beristri lebih dari empat wanita pada waktu yang bersamaan hukumnya haram.
Kedua, jika pernikahan dengan istri pertama hingga keempat dilaksanakan sesuai syarat dan rukunnya, maka ia sah sebagai istri dan memiliki akibat hukum pernikahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × 1 =

CAPTCHA ImageChange Image